Jakarta, 5 September 2026 – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan masyarakat diperbolehkan mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el apabila memenuhi kondisi tertentu. Meskipun KTP-el untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, foto yang tercantum di dalamnya tetap dapat diperbarui apabila sudah tidak sesuai dengan kondisi fisik pemilik. Namun, penggantian tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas hanya karena pemilik ingin memperoleh foto yang dianggap lebih bagus. Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum Dukcapil melakukan perekaman foto terbaru. Aturan tersebut diperlukan agar identitas visual pada dokumen kependudukan tetap akurat dan dapat digunakan untuk proses verifikasi. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan perubahan melalui Dinas Dukcapil setempat.
Ketentuan mengenai perubahan foto KTP-el mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Regulasi tersebut mengatur perubahan berbagai elemen data yang terdapat pada dokumen identitas, termasuk pasfoto dan tanda tangan. Dukcapil menegaskan pembaruan dilakukan ketika terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Dengan demikian, foto KTP-el tidak perlu diganti secara berkala setiap beberapa tahun hanya karena usia kartu sudah lama. Selama foto masih dapat digunakan untuk mengenali pemilik dan tidak terdapat perubahan fisik atau penampilan yang signifikan, KTP-el tetap dapat digunakan. Masa berlaku seumur hidup juga membuat masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan sebagaimana sistem KTP sebelum penerapan KTP elektronik.
Kondisi pertama yang memungkinkan foto KTP-el diganti adalah adanya perubahan fisik permanen pada pemilik. Perubahan tersebut dapat terjadi akibat operasi, kecelakaan, cedera, maupun kondisi medis tertentu yang menyebabkan wajah terlihat berbeda secara signifikan dibandingkan foto lama. Pembaruan foto dalam kondisi seperti ini diperlukan agar identitas visual pada KTP-el tetap mencerminkan kondisi pemilik yang sebenarnya. Perbedaan wajah yang terlalu besar dapat menimbulkan kendala ketika KTP digunakan untuk proses verifikasi identitas. Karena itu, masyarakat yang mengalami perubahan fisik menetap dapat mendatangi Dukcapil untuk melakukan perekaman ulang. Dalam kasus tertentu, petugas dapat meminta dokumen pendukung seperti keterangan medis untuk memperkuat alasan perubahan.
Kondisi kedua berkaitan dengan perubahan penampilan yang bersifat signifikan dan menetap. Salah satu contoh yang diberikan Dukcapil adalah perempuan yang ketika melakukan perekaman KTP-el sebelumnya tidak menggunakan hijab tetapi sekarang telah mengenakannya. Kondisi sebaliknya, yakni pemilik KTP-el yang sebelumnya menggunakan hijab kemudian tidak lagi menggunakannya, juga dapat menjadi alasan untuk memperbarui foto. Prinsip utamanya adalah adanya perubahan penampilan yang membuat foto lama tidak lagi merepresentasikan kondisi terkini secara memadai. Dukcapil dapat melakukan perekaman foto baru agar identitas visual tetap sesuai. Ketentuan tersebut bukan berarti setiap perubahan gaya rambut atau penampilan sementara otomatis menjadi alasan untuk mengganti foto KTP-el.
Kondisi ketiga adalah apabila KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto di dalam kartu menjadi tidak jelas. Kerusakan dapat berupa foto yang buram, memudar, terkelupas, atau bagian kartu mengalami kerusakan fisik sehingga identitas pemilik sulit dikenali. Dalam keadaan tersebut, masyarakat dapat mengajukan pencetakan ulang KTP-el sekaligus memperbarui foto. Kartu identitas yang rusak sebaiknya segera diganti karena dapat menimbulkan masalah ketika digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Foto menjadi salah satu elemen penting untuk mencocokkan dokumen dengan orang yang menggunakannya. Karena itu, kondisi fisik kartu juga perlu diperhatikan meskipun masa berlaku KTP-el bagi WNI adalah seumur hidup.
Masyarakat yang memenuhi salah satu kondisi tersebut perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pergantian foto. Persyaratan utama berupa KTP-el lama dan Kartu Keluarga untuk membantu proses verifikasi data kependudukan. Apabila perubahan foto diajukan karena perubahan fisik permanen akibat kondisi medis, pemohon dapat diminta membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan medis. Petugas kemudian memeriksa kesesuaian data pemohon dengan basis data kependudukan. Apabila persyaratan telah terpenuhi, pemohon akan diarahkan menjalani perekaman foto terbaru. Foto tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penerbitan KTP-el pengganti.
Dukcapil menegaskan pengurusan pergantian foto dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari RT maupun RW. Pemohon cukup membawa dokumen yang diperlukan ke Dinas Dukcapil sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku di daerah masing-masing. Penyederhanaan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memperbarui dokumen kependudukan ketika memang terdapat perubahan yang memenuhi ketentuan. Namun, mekanisme pelayanan seperti pendaftaran antrean atau pengajuan awal dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Sejumlah pemerintah daerah telah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan. Masyarakat karena itu disarankan memeriksa mekanisme Dukcapil di wilayahnya sebelum datang.
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk proses penggantian KTP-el, tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta mengurus dokumen secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa pihak yang menawarkan percepatan dengan meminta pembayaran. Ketentuan layanan gratis menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan karena setiap penduduk berhak memperoleh dokumen identitas sesuai aturan. Apabila terdapat pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan pemerintah daerah atau Dukcapil. Pemohon juga perlu berhati-hati memberikan NIK, foto KTP, maupun data keluarga kepada pihak yang tidak berkepentingan. Data kependudukan merupakan informasi pribadi yang harus dijaga dari risiko penyalahgunaan.
Pembaruan foto KTP-el mempunyai peran semakin penting karena dokumen tersebut digunakan untuk berbagai proses verifikasi identitas. KTP-el diperlukan dalam pelayanan perbankan, kesehatan, perpajakan, bantuan sosial, layanan pemerintah, hingga berbagai transaksi yang membutuhkan pencocokan identitas. Foto yang sudah sangat berbeda dengan kondisi pemilik berpotensi menimbulkan kesulitan ketika dilakukan pemeriksaan secara langsung. Dalam layanan digital, pencocokan wajah juga semakin banyak digunakan sebagai salah satu lapisan verifikasi. Akurasi data dan identitas visual karena itu menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan modern. Dukcapil terus mendorong masyarakat memperbarui elemen data apabila memang telah terjadi perubahan yang perlu dicatat.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu mengganti foto KTP-el hanya karena merasa foto lama sudah berusia beberapa tahun. Pembaruan dapat dilakukan ketika terdapat perubahan fisik permanen, perubahan penampilan signifikan dan menetap, atau kerusakan kartu yang membuat foto tidak lagi dapat dikenali dengan baik. Pemohon pada dasarnya perlu membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung apabila dibutuhkan sesuai alasan perubahan. Proses perekaman dilakukan melalui Dinas Dukcapil dan tidak memerlukan surat pengantar RT maupun RW. Pelayanan tersebut juga diberikan secara gratis tanpa pungutan. Aturan ini diharapkan menjaga KTP-el tetap akurat sebagai dokumen identitas sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memang membutuhkan pembaruan foto.





