Jakarta, 7 September 2026 – Rentetan kasus keracunan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan kelalaian dalam proses penyediaan makanan. Penentuan pidana tidak dapat hanya didasarkan pada munculnya korban setelah mengonsumsi makanan, tetapi harus dibuktikan melalui penyelidikan mengenai penyebab keracunan dan tindakan pihak yang bertanggung jawab. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Pelanggaran terhadap standar operasional prosedur dapat menjadi salah satu indikator adanya kealpaan apabila tindakan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan munculnya gangguan kesehatan. Hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli juga diperlukan untuk memastikan sumber kontaminasi. Dengan demikian, tidak setiap kejadian keracunan secara otomatis membuat kepala maupun petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat dipidana. Pertanggungjawaban tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan, kesalahan, hubungan sebab akibat, dan akibat yang ditimbulkan.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menjelaskan terdapat dua kemungkinan utama yang dapat diperiksa dalam perkara keracunan MBG, yakni kelalaian atau kesengajaan. Dalam banyak kasus, kemungkinan terbesar dinilai berada pada unsur kelalaian karena makanan tetap diberikan kepada penerima manfaat tanpa adanya maksud untuk menyebabkan keracunan. Kelalaian dapat muncul ketika petugas tidak menjalankan kehati-hatian yang seharusnya dilakukan dalam produksi makanan dalam jumlah besar. Misalnya, makanan tidak disimpan pada temperatur yang sesuai, proses pengolahan tidak memenuhi standar, waktu distribusi terlalu lama, atau terdapat prosedur keamanan pangan yang diabaikan. Aparat kemudian harus membuktikan apakah pihak yang bertanggung jawab sebenarnya dapat memperkirakan risiko tersebut dan mempunyai kesempatan untuk mencegahnya. Jika risiko dapat diketahui tetapi kewajiban kehati-hatian tidak dilakukan, unsur kealpaan dapat mulai dipertimbangkan. Namun, kesimpulan akhir tetap berada pada proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Salah satu ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 343 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahan berbahaya bagi kesehatan atau nyawa dijual, diserahkan, ditawarkan, atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahayanya oleh pihak yang memperoleh bahan tersebut. Ancaman pidana pada ketentuan dasarnya dapat mencapai dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III. Konsekuensi hukumnya dapat berbeda apabila perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam konteks MBG, makanan diberikan kepada siswa maupun kelompok penerima manfaat sehingga unsur distribusi menjadi salah satu bagian yang dapat diperiksa penyidik. Meski demikian, penggunaan pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian bahwa makanan memang mempunyai sifat membahayakan dan didistribusikan akibat suatu kealpaan. Hubungan langsung antara kelalaian dan keracunan harus dibuktikan secara ilmiah agar konstruksi pidana tidak hanya dibangun berdasarkan dugaan.
Ketentuan lain yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 474 KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami akibat tertentu. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan tingkat pertanggungjawaban dapat berbeda berdasarkan akibat yang dialami korban. Kealpaan yang menyebabkan seseorang mengalami luka mempunyai konsekuensi berbeda dibandingkan apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Karena itu, kondisi medis setiap korban menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik membutuhkan rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan untuk mengetahui hubungan antara makanan yang dikonsumsi dengan gangguan kesehatan yang terjadi. Pemeriksaan tidak dapat berhenti hanya pada kesamaan gejala yang dialami sejumlah penerima MBG. Bukti medis harus dihubungkan dengan hasil pengujian makanan, bahan baku, maupun lingkungan tempat makanan diproduksi.
Proses pembuktian menjadi semakin kompleks karena makanan MBG melewati rantai produksi yang cukup panjang sebelum sampai kepada penerima manfaat. Kesalahan dapat muncul ketika bahan makanan dibeli, diterima di dapur, disimpan, dicuci, dimasak, ditempatkan dalam wadah, hingga dikirim menuju sekolah atau lokasi penerima. Kontaminasi juga dapat terjadi akibat kebersihan peralatan, kualitas air, temperatur makanan, maupun rentang waktu antara memasak dan mengonsumsi. Karena itu, menentukan pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jabatan seseorang di SPPG. Penyidik harus menemukan titik kritis tempat kesalahan terjadi sekaligus mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan dan kewajiban mengawasi tahapan tersebut. Pemeriksaan terhadap kepala SPPG, ahli gizi, juru masak, petugas pengemasan, pengantar, hingga pemasok bahan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar pertanggungjawaban tidak dibebankan kepada pihak yang sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan penyebab keracunan.
Kasus keracunan MBG di Sidoarjo menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur waktu penyajian makanan. Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menyatakan penelusuran awal menemukan persoalan pada pencantuman label waktu produksi dan batas konsumsi makanan. Berdasarkan penjelasan BGN, makanan disebut telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 dan semestinya dikonsumsi sebelum pukul 09.00. Namun, terdapat pencantuman waktu berbeda pada label, sementara sebagian makanan baru dikirim setelah pukul 11.00 dan dikonsumsi sekitar tengah hari. BGN menilai kondisi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur yang sebelumnya telah ditetapkan. Sudaryono bahkan menyebutnya sebagai bentuk kelalaian yang disengaja karena petugas dinilai telah mengetahui aturan tetapi tetap tidak menjalankannya. Meski demikian, penentuan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan.
Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR menunjukkan jumlah penerima manfaat yang pernah mengalami keracunan terkait MBG telah mencapai 50.059 orang. Kasus tersebut tercatat dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten maupun kota. Jumlah korban yang besar mendorong munculnya desakan agar penanganan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif terhadap pengelola dapur. Selama ini, tindakan yang dapat diberikan antara lain penghentian sementara operasional SPPG, penghentian permanen, evaluasi pengelola, hingga pencopotan kepala SPPG. Kepala BGN menyatakan sejumlah kasus keracunan juga telah ditangani aparat kepolisian. Beberapa perkara disebut telah bergerak dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Penetapan pihak sebagai tersangka tetap bergantung pada kecukupan bukti yang ditemukan dalam masing-masing kasus.
Kantor Staf Kepresidenan juga menegaskan pengelola SPPG dapat menghadapi proses pidana apabila ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana. Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan struktur SPPG sebenarnya telah dilengkapi dengan pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan makanan, termasuk kepala SPPG serta tenaga ahli gizi. Keberadaan pembagian tanggung jawab tersebut membuat setiap pelanggaran dapat ditelusuri berdasarkan tugas masing-masing. Pemeriksaan harus menentukan siapa yang mempunyai kewajiban mencegah risiko tetapi tidak menjalankan kewajiban tersebut. Pada saat yang sama, tidak seluruh kesalahan administratif dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelanggaran harus mempunyai kaitan dengan akibat yang terjadi dan memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan pidana. Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga penegakan hukum tetap objektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap penerima manfaat.
Unsur kesengajaan mempunyai konstruksi berbeda dibandingkan kealpaan. Kesengajaan dapat dipertimbangkan apabila seseorang mengetahui makanan atau bahan yang akan diberikan mempunyai sifat berbahaya tetapi tetap mendistribusikannya kepada penerima. Apabila ditemukan sabotase, pencampuran bahan berbahaya secara sadar, atau tindakan lain yang memang ditujukan untuk menimbulkan akibat tertentu, pasal yang digunakan dapat berbeda dan ancaman hukumannya dapat menjadi lebih berat. Namun, dugaan semacam itu harus didukung bukti yang kuat dan tidak boleh hanya didasarkan pada besarnya jumlah korban. Dalam sebagian besar kasus, pemeriksaan awal lebih diarahkan pada kemungkinan pelanggaran prosedur keamanan pangan dan kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi. Aparat juga perlu melibatkan ahli pangan, ahli mikrobiologi, ahli gizi, serta tenaga medis untuk menentukan sumber masalah. Pendekatan scientific crime investigation menjadi penting karena penyebab keracunan harus dapat dibuktikan secara ilmiah.
Penanganan hukum terhadap keracunan MBG pada akhirnya tidak hanya bertujuan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang. Apabila ditemukan kelalaian, penyelidikan perlu menunjukkan tahapan yang gagal dan sistem pengawasan yang tidak berjalan sehingga dapat diperbaiki secara menyeluruh. BGN perlu memastikan standar pengadaan bahan, kebersihan dapur, waktu memasak, temperatur penyimpanan, pelabelan, dan distribusi benar-benar dijalankan di setiap SPPG. Sanksi administratif tetap dapat berjalan terpisah dari proses pidana apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan internal. Sementara proses pidana dapat diterapkan apabila penyidik menemukan bukti bahwa kelalaian atau kesengajaan telah memenuhi unsur tindak pidana dan mempunyai hubungan dengan kerugian kesehatan penerima manfaat. Pertanggungjawaban juga harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar mempunyai peran dalam terjadinya peristiwa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan. Dengan jumlah penerima MBG yang sangat besar, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan menjadi bagian mendasar untuk memastikan tujuan pemenuhan gizi tidak justru menimbulkan risiko kesehatan.







