Jakarta, 3 Oktober 2026 – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026 dengan nilai total Rp900.000 per penerima. Bantuan tersebut dialokasikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan besaran Rp300.000 per bulan. Penyalurannya direncanakan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tanggal pencairan secara spesifik belum diumumkan.
Kemnaker meminta pekerja tidak terburu-buru mempercayai informasi yang menyebut BSU sudah mulai masuk ke rekening pada tanggal tertentu. Melalui keterangan terbarunya pada Jumat (2/10/2026), kementerian meminta masyarakat menunggu perkembangan pelaksanaan program. Setiap informasi terbaru mengenai BSU akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Langkah tersebut juga penting untuk menghindari informasi palsu yang memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Rencana penyaluran BSU sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menjadi penerima bantuan tersebut. Dengan nilai Rp900.000 untuk setiap penerima, kebutuhan anggaran program diperkirakan mendekati Rp12 triliun. BSU menjadi salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pada tiga bulan terakhir 2026.
Skema yang diumumkan pemerintah berarti penerima tidak memperoleh transfer Rp300.000 setiap bulan secara terpisah. Bantuan untuk Oktober, November, dan Desember akan dihitung sekaligus sehingga jumlah yang diterima mencapai Rp900.000. Namun, periode alokasi bantuan perlu dibedakan dengan tanggal pencairan. Sampai 3 Oktober 2026, belum terdapat pengumuman resmi mengenai tanggal dana mulai ditransfer kepada penerima.
Ketentuan final mengenai siapa yang berhak mendapatkan BSU 2026 juga masih menunggu aturan teknis terbaru. Karena itu, persyaratan program BSU sebelumnya seperti batas maksimal gaji, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan ketentuan lainnya belum dapat otomatis dianggap berlaku untuk program kuartal IV 2026. Pemerintah diharapkan mengumumkan kriteria penerima bersamaan dengan mekanisme penyaluran. Pekerja disarankan menunggu ketentuan resmi sebelum menyimpulkan dirinya memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
Hal serupa berlaku untuk mekanisme pengecekan penerima. Pada program sebelumnya, pekerja dapat memeriksa status melalui layanan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sistem untuk program terbaru masih menunggu pembaruan. Masyarakat sebaiknya tidak memasukkan NIK, nomor rekening, kata sandi, atau data pribadi lainnya melalui tautan yang tidak jelas asalnya. Informasi yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta data pribadi juga perlu diwaspadai.
Dengan demikian, pemerintah telah memastikan rencana BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober-Desember 2026 atau total Rp900.000 untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Hal yang masih ditunggu adalah jadwal pencairan, persyaratan final, penetapan penerima, serta mekanisme pengecekan untuk program terbaru. Kemnaker meminta pekerja memantau pengumuman resmi agar mendapatkan informasi yang benar. Masyarakat juga diingatkan tidak mudah tergiur kabar pencairan BSU yang belum mendapat konfirmasi pemerintah.




