Jakarta, 31 Juli 2026 – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG dinilai dapat membawa konsekuensi besar terhadap struktur fiskal pemerintah. Ekonom memperkirakan pemerintah berpotensi harus menyediakan tambahan anggaran pendidikan hingga Rp223,6 triliun apabila belanja MBG tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi pendidikan. Tambahan tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban anggaran pendidikan tetap terpenuhi sesuai ketentuan konstitusi. Kondisi ini membuat pemerintah harus kembali menghitung komposisi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tantangannya adalah menemukan sumber pembiayaan tanpa mengganggu program prioritas dan menjaga kesehatan fiskal.
Persoalan tersebut berkaitan dengan amanat konstitusi yang menetapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Selama suatu belanja dimasukkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, nilainya ikut diperhitungkan dalam pemenuhan batas minimum tersebut. Namun, apabila anggaran MBG harus dipisahkan dari pos pendidikan sebagai konsekuensi putusan MK, pemerintah perlu mengganti nilai yang sebelumnya diperhitungkan tersebut dengan belanja pendidikan lainnya. Dari perhitungan inilah muncul estimasi kebutuhan tambahan yang dapat mencapai Rp223,6 triliun. Besarnya angka membuat penyesuaian tidak mudah dilakukan hanya dengan menggeser beberapa pos belanja.
Program MBG sendiri membutuhkan pembiayaan besar karena dirancang menjangkau penerima dalam skala nasional. Pelaksanaannya melibatkan penyediaan bahan pangan, operasional dapur, distribusi makanan, pengawasan kualitas, hingga berbagai kebutuhan pendukung. Ketika pembiayaannya harus ditempatkan di luar anggaran pendidikan, pemerintah tetap perlu menyediakan dana bagi program tersebut sekaligus mempertahankan porsi pendidikan sesuai ketentuan. Artinya, tekanan terhadap APBN dapat meningkat apabila kedua kebutuhan harus dipenuhi secara bersamaan. Pemerintah kemudian perlu menentukan kombinasi antara penambahan penerimaan, efisiensi belanja, dan perubahan prioritas.
Tambahan anggaran hingga ratusan triliun rupiah juga menimbulkan pertanyaan mengenai ruang fiskal yang tersedia. APBN memiliki berbagai kewajiban lain, termasuk transfer ke daerah, perlindungan sosial, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pembayaran bunga utang, serta belanja kementerian dan lembaga. Sebagian pengeluaran tersebut memiliki karakter wajib atau sulit dikurangi dalam waktu singkat. Apabila pendidikan membutuhkan tambahan besar, ruang untuk program lain dapat semakin terbatas. Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampak penyesuaian secara menyeluruh agar satu kebijakan tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada sektor lainnya.
Di sisi lain, perubahan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas belanja pendidikan. Penambahan anggaran tidak otomatis meningkatkan kualitas pembelajaran apabila penggunaannya tidak diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak nyata. Pemerintah dapat memprioritaskan perbaikan sarana sekolah, peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, beasiswa, transformasi pembelajaran, serta pemerataan akses pendidikan. Evaluasi terhadap program yang selama ini memiliki efektivitas rendah juga dapat dilakukan. Dengan demikian, kewajiban memenuhi alokasi pendidikan dapat sekaligus digunakan untuk memperbaiki hasil pendidikan secara lebih terukur.
Pemerintah juga perlu memperjelas posisi anggaran MBG setelah adanya putusan MK. Program tersebut memiliki hubungan dengan peserta didik karena sebagian penerimanya merupakan anak sekolah, tetapi tujuan pemenuhan gizi memiliki karakter kebijakan yang lebih luas. Pemisahan anggaran dapat membuat pencatatan fiskal menjadi lebih jelas antara belanja pendidikan dan program pemenuhan gizi. Hal tersebut juga dapat mempermudah evaluasi karena masing-masing program memiliki indikator keberhasilan sendiri. Pendidikan dapat diukur melalui akses dan kualitas pembelajaran, sedangkan MBG dapat dievaluasi berdasarkan cakupan penerima, kualitas makanan, serta dampak terhadap kondisi gizi.
Dampak fiskal juga dapat menjalar ke pemerintah daerah apabila penyesuaian kebijakan memengaruhi struktur transfer dan pembagian pembiayaan program. Pemerintah pusat perlu menjaga agar kebutuhan tambahan anggaran tidak semakin mempersempit kemampuan daerah membiayai pelayanan dasar. Koordinasi menjadi penting karena amanat anggaran pendidikan juga berlaku pada APBD. Pemerintah perlu menentukan skema pembiayaan yang tidak menciptakan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Kepastian mengenai pembagian tanggung jawab dapat membantu penyusunan anggaran berlangsung lebih terencana.
Perkiraan tambahan anggaran pendidikan hingga Rp223,6 triliun menunjukkan besarnya konsekuensi fiskal yang dapat muncul setelah putusan MK terkait MBG. Pemerintah menghadapi tugas menjaga keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan kewajiban konstitusional terhadap anggaran pendidikan tetap terpenuhi. Penyesuaian tersebut membutuhkan evaluasi belanja, penguatan penerimaan, dan penentuan prioritas yang ketat agar stabilitas APBN tetap terjaga. Pada saat yang sama, tambahan dana pendidikan perlu diarahkan pada program yang benar-benar meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan. Putusan tersebut pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas antara pembiayaan pendidikan dan program gizi sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.




