TP PKK Dorong Pemda Perkuat UP2K dan Pemberdayaan Lansia

Jakarta, 13 Mei 2026 – Staf Ahli Bidang Penguatan Ketahanan Pangan Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, Yane Ardian Bima Arya, meminta pemerintah daerah memperkuat program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) serta meningkatkan pemberdayaan kelompok lanjut usia atau lansia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung ketahanan ekonomi keluarga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja TP PKK Pusat di PKK Agropark, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Yane menekankan bahwa penguatan UP2K perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pelaku usaha dalam membangun nilai produk dan strategi pemasaran, terutama di era digital yang semakin kompetitif.

Menurutnya, produk usaha mikro keluarga tidak cukup hanya memiliki kualitas baik, tetapi juga perlu memiliki cerita dan identitas yang kuat agar mampu menarik minat pasar. Ia mencontohkan produk olahan pisang di Lampung yang dinilai memiliki potensi besar apabila dikembangkan dengan kreativitas dan nilai tambah yang tepat.

Selain fokus pada ekonomi keluarga, TP PKK juga menyoroti pentingnya pemberdayaan lansia agar tetap aktif, sehat, dan produktif di tengah masyarakat. Program pemberdayaan dinilai perlu terus diperluas sehingga kelompok lansia tidak hanya menjadi objek pelayanan sosial, tetapi juga dapat berkontribusi dalam kegiatan sosial maupun ekonomi di lingkungan sekitarnya.

Yane juga memberikan apresiasi terhadap keberadaan PKK Agropark yang dianggap menjadi contoh pemberdayaan masyarakat berbasis kader PKK. Kawasan tersebut dinilai menunjukkan bahwa organisasi PKK memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan, pemberdayaan keluarga, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Related Posts

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Indonesia Bidik Penguatan Daya Saing Industri Global

Jakarta, 6 Oktober 2026 – Pemerintah memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem Jaminan…

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Aktivis UI Hafidz di Tebet Meski Belum Ada Laporan Resmi

Jakarta, 5 Oktober 2026 – Kepolisian akan mendalami informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap aktivis Universitas Indonesia (UI) bernama Hafidz yang disebut terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pendalaman dilakukan meskipun…

You Missed

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Indonesia Bidik Penguatan Daya Saing Industri Global

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Indonesia Bidik Penguatan Daya Saing Industri Global

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Aktivis UI Hafidz di Tebet Meski Belum Ada Laporan Resmi

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Aktivis UI Hafidz di Tebet Meski Belum Ada Laporan Resmi

Pemerintah Siapkan Stimulus agar Harga Tiket Pesawat Nataru Tetap Terjangkau

Pemerintah Siapkan Stimulus agar Harga Tiket Pesawat Nataru Tetap Terjangkau

BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk Oktober-Desember 2026, Kemnaker Minta Pekerja Tunggu Informasi Resmi

BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk Oktober-Desember 2026, Kemnaker Minta Pekerja Tunggu Informasi Resmi

BMW Bawa 50 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati

BMW Bawa 50 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Tiga Kurir Terancam Hukuman Mati

Ekspor Jakarta Agustus 2026 Merosot Hampir 20 Persen

Ekspor Jakarta Agustus 2026 Merosot Hampir 20 Persen