Jakarta, 29 Agustus 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta yang dinilai masuk kategori elite dari penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah lembaga pendidikan yang disebut masuk dalam daftar tersebut antara lain Sekolah Taruna Nusantara dan sekolah Bhayangkara. Kebijakan itu merupakan bagian dari pendataan ulang penerima manfaat untuk memastikan program MBG lebih tepat sasaran sekaligus menyesuaikan penggunaan anggaran negara. Kepala BGN Sudaryono mengatakan sekolah-sekolah yang dikecualikan dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan makan peserta didiknya secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan setelah BGN melakukan penyisiran terhadap data satuan pendidikan yang sebelumnya masuk dalam cakupan penerima program.
Sudaryono menjelaskan pengecualian tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penerima manfaat MBG. Menurutnya, keberadaan sekolah yang memiliki fasilitas dan kemampuan ekonomi memadai perlu diperhitungkan agar bantuan pemerintah dapat lebih difokuskan kepada kelompok yang membutuhkan. Sekolah berasrama menjadi salah satu kategori yang mendapat perhatian dalam proses penyisiran karena sebagian kebutuhan makan siswa telah menjadi bagian dari sistem pendidikan dan pengelolaan internal sekolah. Taruna Nusantara disebut sebagai salah satu contoh sekolah yang memiliki sistem tersebut sehingga tidak lagi menjadi sasaran layanan MBG. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berupaya menghindari penggunaan anggaran untuk penerima yang dianggap mampu menyediakan kebutuhan pangan secara mandiri.
Selain Taruna Nusantara, sekolah Bhayangkara juga disebut termasuk dalam kelompok lembaga pendidikan yang tidak lagi mendapatkan alokasi MBG. BGN menyatakan terdapat sekitar 80 sekolah swasta elite di berbagai daerah yang masuk daftar pengecualian. Daftar tersebut nantinya dapat diketahui masyarakat melalui sistem pemantauan yang disiapkan BGN sehingga status penerima manfaat dapat diperiksa berdasarkan satuan pendidikan. Mekanisme tersebut diharapkan memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai sekolah mana yang masih menerima layanan dan mana yang dikecualikan. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki basis data penerima agar program tidak berjalan berdasarkan data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual.
Evaluasi terhadap sekolah swasta tersebut dilakukan bersamaan dengan temuan mengenai adanya jutaan data penerima MBG yang tercatat lebih dari satu kali. BGN menemukan sekitar enam juta data penerima yang terindikasi ganda dalam proses pendataan ulang. Salah satu bentuknya adalah siswa yang tercatat sebagai penerima manfaat di pesantren sekaligus terdaftar sebagai penerima di sekolah formal. Temuan tersebut membuat jumlah penerima perlu disesuaikan kembali agar anggaran yang dialokasikan tidak dihitung berdasarkan data yang sama secara berulang. Pemeriksaan menyeluruh terhadap basis data menjadi penting karena skala program MBG yang besar membutuhkan ketepatan administrasi agar setiap anggaran benar-benar dapat digunakan untuk penerima yang telah ditetapkan.
Penataan penerima juga berkaitan langsung dengan persiapan anggaran program MBG untuk 2027. BGN sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi anggaran MBG tahun depan berada di kisaran Rp240 triliun, tetapi besaran tersebut masih akan disinkronkan dengan jumlah penerima manfaat berdasarkan hasil pendataan terbaru. Artinya, perubahan jumlah penerima akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan anggaran. Pemerintah tidak hanya meninjau data siswa dan sekolah, tetapi juga mengevaluasi penyaluran dana kepada dapur yang menjadi bagian dari pelaksanaan program. Dalam proses tersebut, terdapat pula dana yang telah dikirim kepada dapur MBG yang belum beroperasi dan kemudian dikembalikan ke kas negara dengan nilai sekitar Rp311 miliar.
Kebijakan mengecualikan sekolah yang dinilai mampu juga menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan MBG. Program tersebut membutuhkan anggaran besar sehingga ketepatan sasaran menjadi salah satu aspek yang menentukan keberlanjutan pelaksanaannya. Dengan mengurangi penerima yang dianggap tidak membutuhkan bantuan, sumber daya dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat dan satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan lebih besar. Pendataan ulang juga memungkinkan pemerintah memperbaiki persoalan administratif seperti data ganda, penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta penyaluran dana yang belum sesuai dengan kondisi operasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan perluasan program tidak mengorbankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Di sisi lain, pengecualian sekolah elite membuat mekanisme penentuan penerima MBG menjadi semakin penting untuk diperjelas. Kategori sekolah yang dianggap mampu perlu didasarkan pada proses pendataan yang konsisten agar kebijakan dapat diterapkan secara tepat di berbagai daerah. BGN menyatakan informasi mengenai status sekolah penerima maupun yang dikecualikan akan dapat dipantau melalui Radar MBG. Ketersediaan informasi tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui status layanan pada masing-masing satuan pendidikan. Transparansi data menjadi semakin relevan karena program MBG menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar serta melibatkan penerima manfaat dalam skala nasional.
Pengecualian sekitar 80 sekolah swasta elite pada akhirnya menjadi bagian dari langkah penataan besar terhadap program Makan Bergizi Gratis menjelang pelaksanaan anggaran 2027. BGN tidak hanya meninjau sekolah yang dinilai mampu menyediakan kebutuhan makan secara mandiri, tetapi juga membersihkan data penerima yang tercatat ganda dan menertibkan alokasi dana kepada dapur yang belum berjalan. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat perhitungan kebutuhan program menjadi lebih akurat dan mengurangi potensi pemborosan anggaran. Bagi sekolah seperti Taruna Nusantara dan Bhayangkara yang masuk dalam daftar pengecualian, kebutuhan makan peserta didik selanjutnya tidak lagi menjadi bagian dari alokasi MBG pemerintah berdasarkan kebijakan tersebut. Pemerintah masih akan melanjutkan proses sinkronisasi data dan evaluasi penerima agar pelaksanaan MBG ke depan semakin terarah, tepat sasaran, serta sesuai dengan kemampuan anggaran negara.





