Jakarta, 31 Agustus 2026 – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengubah aturan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan agar buruh tani yang tidak memiliki lahan dapat memperoleh bantuan pemerintah. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak pekerja tani yang selama ini tidak tersentuh program bantuan karena tidak mempunyai sawah atau belum tergabung dalam kelompok tani. Perubahan regulasi diharapkan dapat memperluas akses terhadap sarana produksi sekaligus meningkatkan pendapatan buruh tani. Amran menegaskan bahwa bantuan pertanian harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan semata-mata berdasarkan keterbatasan administratif. Aturan baru tersebut kini telah berlaku dan mulai diterapkan oleh Kementerian Pertanian.
Selama ini, penyaluran alsintan lebih banyak diarahkan kepada kelompok tani yang memiliki lahan dan memenuhi persyaratan tertentu. Kondisi tersebut membuat buruh tani yang bekerja menggarap lahan milik orang lain sering berada di luar jangkauan program pemerintah. Padahal, kelompok pekerja tersebut juga membutuhkan peralatan untuk menjalankan aktivitas pertanian dan meningkatkan produktivitas. Melalui perubahan aturan, buruh tani tanpa lahan kini diberikan kesempatan untuk membentuk kelompok dengan pendampingan Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pekerja tani yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses terhadap bantuan alat pertanian.
Amran menjelaskan perubahan aturan tersebut dilakukan setelah dirinya menemukan persoalan serupa ketika melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Salah satunya terjadi saat kunjungan ke Jawa Tengah, ketika pemerintah menemukan buruh tani yang membutuhkan dukungan alat produksi tetapi terkendala ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan Menteri Pertanian. Menurut Amran, pemerintah tidak boleh membiarkan aturan administratif menjadi penghambat ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk meningkatkan produktivitas. Karena itu, penyederhanaan mekanisme pengajuan menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan baru tersebut.
Dalam skema yang baru, buruh tani yang belum memiliki kelompok dapat membentuk kelompok dengan bantuan PPL. Kelompok tersebut kemudian dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi. Pemerintah memberikan peran lebih besar kepada PPL karena petugas tersebut dinilai mengetahui kondisi dan kebutuhan masyarakat pertanian di wilayah kerjanya. Mekanisme ini diharapkan memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya dapat membuat proses pengajuan bantuan berlangsung lebih lama. Dengan proses yang lebih sederhana, bantuan diharapkan dapat diterima ketika masyarakat memang sedang membutuhkan alat untuk menunjang kegiatan pertanian.
Jenis alat yang dapat diakses melalui kebijakan tersebut cukup beragam. Bantuan mencakup pompa pertanian, alat panen, traktor roda dua atau TR2, hingga traktor roda empat atau TR4. Ketersediaan peralatan tersebut dapat membantu buruh tani tidak hanya dalam menggarap lahan, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendapatan melalui jasa penggunaan alat pertanian. Dengan memiliki akses terhadap alsintan, kelompok buruh tani dapat mengelola peralatan secara lebih produktif dan membantu pekerjaan pertanian di wilayah sekitarnya. Pemerintah menyatakan penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan kelompok penerima.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani yang selama ini memiliki pendapatan relatif terbatas. Dalam kunjungan di Karawang, Amran menemukan seorang buruh tani pencari rumput yang hanya mendapatkan sekitar Rp30 ribu dalam sehari. Pekerjaan tersebut pun tidak tersedia setiap hari sehingga pendapatan yang diperoleh sangat terbatas. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja pertanian tanpa lahan. Pemerintah berharap akses terhadap alsintan dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan melalui jasa pengolahan lahan atau pekerjaan pertanian lainnya.
Perubahan kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda modernisasi pertanian yang ingin memperluas penggunaan teknologi hingga ke tingkat masyarakat pekerja. Penggunaan traktor, mesin panen, pompa, dan alat tanam dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap tenaga manual serta mempercepat proses produksi. Bagi buruh tani, penguasaan dan akses terhadap alat tersebut juga dapat meningkatkan nilai jasa yang mereka tawarkan kepada pemilik lahan. Namun, pemanfaatan bantuan tetap membutuhkan pengelolaan kelompok yang baik agar alat tidak hanya diterima, tetapi benar-benar digunakan secara produktif. Pendampingan PPL menjadi penting untuk memastikan kelompok penerima mampu mengelola bantuan sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memastikan proses verifikasi penerima berjalan secara transparan agar perubahan aturan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok yang membutuhkan. Kemudahan pengajuan tidak berarti menghilangkan kebutuhan terhadap pendataan dan pengawasan. Data mengenai anggota kelompok, kebutuhan alat, lokasi kegiatan, serta pemanfaatan bantuan tetap diperlukan agar distribusi alsintan tepat sasaran. Pengawasan juga penting untuk memastikan alat yang diberikan tidak berhenti digunakan atau justru dialihkan kepada pihak lain. Dengan kombinasi antara prosedur yang sederhana dan pengawasan yang baik, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas pemerataan bantuan pertanian.
Perubahan aturan yang dilakukan Kementan menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi nyata di lapangan. Buruh tani tanpa lahan yang sebelumnya kesulitan mengakses bantuan kini memiliki jalur untuk mengajukan alsintan melalui pembentukan kelompok dan pendampingan PPL. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan produktivitas sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi pekerja pertanian. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi aturan berjalan konsisten di berbagai daerah dan tidak kembali terhambat oleh birokrasi yang panjang. Jika diterapkan secara tepat sasaran, kebijakan baru ini berpotensi memperluas manfaat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh tani di berbagai wilayah Indonesia.




