Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Jakarta, 3 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon pribadinya yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Informasi tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam, 3 November 2026, setelah Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiga tersangka yang disebut dalam pemberitaan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Yusril menjelaskan bahwa Presiden memperoleh informasi mengenai kasus tersebut melalui laporan langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara merupakan masalah serius sehingga harus disampaikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan kelompok masyarakat lainnya. CNNindonesia+1

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengetahui perkembangan perkara setelah Kapolri menyampaikan laporan mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Sebagai pembantu Presiden dalam bidang hukum dan hak asasi manusia, Yusril menilai setiap persoalan besar yang berkaitan dengan kepentingan negara harus mendapatkan perhatian langsung dari kepala pemerintahan. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pelaporan untuk memastikan Presiden memperoleh informasi mengenai kejadian penting yang membutuhkan keputusan atau tindak lanjut. Namun, Yusril tidak menjelaskan secara terperinci kapan laporan pertama kali disampaikan kepada Presiden maupun bagaimana tanggapan Prabowo setelah menerima informasi tersebut. Ia juga tidak bersedia mengungkap materi komunikasi yang diduga menjadi sasaran penyadapan karena persoalan itu masih berada dalam kewenangan penyidik. Menurut Yusril, pengungkapan informasi yang belum selesai diperiksa dapat memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari Bareskrim mengenai perkembangan penyidikan dan bukti yang telah diperoleh. Pemerintah menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif mengingat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki latar belakang jabatan tinggi di lingkungan kepolisian. Liputan6.com+1

Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya. Sistem tersebut pada dasarnya digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan yang memiliki dasar hukum dalam proses penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa keterkaitan dengan kegiatan penyelidikan atau penyidikan yang sah. Nomor telepon Presiden Prabowo termasuk salah satu sasaran yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal kepolisian. Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha. Yusril menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 dan baru terungkap setelah muncul laporan mengenai penyimpangan dalam pengelolaan sistem penyadapan. Rentang waktu yang cukup panjang tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus ditelusuri penyidik untuk mengetahui tujuan, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan penggunaan informasi hasil penyadapan. detiknews+1

Kasus tersebut mulai memasuki proses hukum setelah seorang petugas menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Menurut penjelasan Bareskrim, penghapusan data diduga dilakukan berdasarkan perintah pihak yang kini berstatus tersangka. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026 sehingga penyelidikan resmi dapat dilakukan. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan tiga saksi ahli untuk mengumpulkan keterangan mengenai aktivitas penyadapan serta pengelolaan data elektronik. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebelas telepon genggam, satu perangkat iPad, dan empat flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan barang bukti elektronik menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri aktivitas akses sistem, penyimpanan data, serta kemungkinan penghapusan informasi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. detiknews+1

Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Menurutnya, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan semata-mata pada jabatan orang yang menjadi sasaran. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik disebut belum menemukan indikasi yang cukup untuk menerapkan pasal berkaitan dengan makar terhadap para tersangka. Bareskrim sementara menggunakan ketentuan pidana yang berhubungan dengan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal terhadap informasi elektronik. Para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana berbeda, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun untuk salah satu pasal yang digunakan penyidik. Yusril menyatakan bahwa penyelidikan mengenai motif penyadapan masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan apakah terdapat tujuan lain di luar tindakan intersepsi ilegal. Ia meminta publik tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menjelaskan hasilnya secara resmi. CNNindonesia+1

Penetapan tersangka terhadap sejumlah perwira tinggi kepolisian turut menimbulkan perhatian mengenai objektivitas penanganan perkara di lingkungan institusi penegak hukum. Yusril menyatakan keyakinannya bahwa Polri mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional meskipun perkara tersebut melibatkan tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis. Ia menekankan bahwa kedudukan dan pangkat seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang telah ditemukan melalui proses pemeriksaan. Pada saat bersamaan, hak-hak para tersangka juga harus tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Status tersangka menunjukkan adanya dasar penyidikan untuk menduga keterlibatan seseorang, tetapi belum merupakan putusan yang menyatakan kesalahan secara hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yusril juga menilai bahwa pengungkapan perkara ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum. Penanganan yang transparan serta didukung bukti dapat menjadi dasar evaluasi terhadap mekanisme penggunaan perangkat penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum. Liputan6.com+1

Perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Salah satu pertanyaan utama yang belum terjawab adalah alasan penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon kepala negara dan sejumlah pihak lain yang tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga perlu memastikan apakah informasi yang diperoleh melalui penyadapan pernah digunakan, disebarluaskan, atau diberikan kepada pihak tertentu. Selain itu, dugaan penghapusan data elektronik harus ditelusuri untuk mengetahui apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas yang melanggar prosedur. Pemerintah melalui Yusril telah menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut perlindungan komunikasi, keamanan informasi, dan kepercayaan terhadap lembaga negara. Bareskrim diharapkan memberikan perkembangan penyidikan secara berkala sepanjang tidak mengganggu pengumpulan bukti maupun hak pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat juga diimbau membedakan antara fakta yang telah diumumkan penyidik dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Dengan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai kasus tersebut, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum serta langkah evaluasi yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan pada masa mendatang. CNNindonesia+2

Related Posts

Yann Bisseck Tegaskan Inter Milan Bangkit Usai Taklukkan Feyenoord 3-0 di Liga Champions

Rotterdam, 4 November 2026 – Bek Inter Milan, Yann Bisseck, menegaskan bahwa kemenangan telak 3-0 atas Feyenoord menjadi respons yang tepat setelah Nerazzurri menelan kekalahan dalam Derby della Madonnina melawan…

PKS Desak RSPO Tingkatkan Pembelian Sawit Fisik Petani untuk Perkuat Pasar Berkelanjutan

Jakarta, 2 November 2026 – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperluas pembelian produk sawit fisik yang dihasilkan petani swadaya bersertifikat keberlanjutan. Permintaan tersebut…

You Missed

Yann Bisseck Tegaskan Inter Milan Bangkit Usai Taklukkan Feyenoord 3-0 di Liga Champions

Yann Bisseck Tegaskan Inter Milan Bangkit Usai Taklukkan Feyenoord 3-0 di Liga Champions

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

PKS Desak RSPO Tingkatkan Pembelian Sawit Fisik Petani untuk Perkuat Pasar Berkelanjutan

PKS Desak RSPO Tingkatkan Pembelian Sawit Fisik Petani untuk Perkuat Pasar Berkelanjutan

Film Horor Semakin Digemari Masyarakat, Pakar Ungkap Sensasi Takut yang Memicu Rasa Senang

Film Horor Semakin Digemari Masyarakat, Pakar Ungkap Sensasi Takut yang Memicu Rasa Senang

Hukum Merayakan Halloween bagi Umat Islam, Begini Penjelasan dan Pandangan Ulama

Hukum Merayakan Halloween bagi Umat Islam, Begini Penjelasan dan Pandangan Ulama

Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Balita di Madiun Bersembunyi di Padepokan Jombang Sebelum Ditangkap

Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Balita di Madiun Bersembunyi di Padepokan Jombang Sebelum Ditangkap