Jakarta, 2 November 2026 – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperluas pembelian produk sawit fisik yang dihasilkan petani swadaya bersertifikat keberlanjutan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan manfaat ekonomi sertifikasi bagi petani kecil yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses pasar. SPKS menilai peningkatan jumlah petani yang memperoleh sertifikasi perlu diimbangi dengan permintaan nyata terhadap hasil produksi mereka. Tanpa dukungan pembelian yang memadai, sertifikasi berisiko belum memberikan tambahan pendapatan yang sebanding dengan biaya dan upaya pemenuhan standar keberlanjutan. Organisasi petani tersebut mendorong perusahaan anggota RSPO untuk tidak hanya berfokus pada pemenuhan komitmen keberlanjutan secara administratif, tetapi juga memperkuat penyerapan produk fisik dari kelompok petani. Pembelian langsung dinilai dapat membantu menciptakan hubungan perdagangan yang lebih stabil antara petani, pengolah, dan perusahaan pengguna minyak sawit. Melalui langkah tersebut, manfaat penerapan praktik perkebunan berkelanjutan diharapkan dapat dirasakan secara lebih nyata oleh petani swadaya.
Persoalan tersebut kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil atau RT2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 3–4 November 2026. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, memperingatkan adanya risiko petani swadaya meninggalkan skema sertifikasi RSPO apabila manfaat ekonomi yang diterima terus mengalami penurunan. Menurutnya, peningkatan jumlah petani bersertifikat belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan permintaan terhadap produk dan kredit keberlanjutan yang mereka tawarkan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara upaya petani memenuhi standar sertifikasi dan dukungan pasar yang tersedia. SPKS menilai perusahaan yang telah menyatakan komitmen terhadap minyak sawit berkelanjutan perlu meningkatkan pembelian dari kelompok petani bersertifikat. Dukungan tersebut diperlukan agar petani memiliki alasan ekonomi yang kuat untuk mempertahankan praktik perkebunan sesuai standar lingkungan dan sosial. Tanpa kepastian pasar, biaya sertifikasi dan kegiatan pemantauan berpotensi menjadi beban tambahan bagi kelompok petani kecil. www.jpnn.com
Berdasarkan kajian SPKS 2026 yang dirilis pada 2 November, jumlah kelompok petani penjual kredit RSPO meningkat sebesar 36 persen, dari 85 kelompok pada 2023 menjadi 116 kelompok pada 2024. Namun, peningkatan jumlah kelompok tersebut tidak diikuti pertumbuhan volume penjualan kredit dalam proporsi yang sama. Data menunjukkan volume kredit yang terjual hanya meningkat sekitar 9 persen, dari 261.792 ton menjadi 284.188 ton. Pada periode yang sama, total pendapatan kelompok justru mengalami penurunan sebesar 7 persen, dari sekitar 7 juta dolar Amerika Serikat menjadi 6,5 juta dolar AS. Penurunan lebih besar terlihat pada rata-rata pendapatan per kelompok yang merosot dari sekitar 82.400 dolar AS menjadi 56.000 dolar AS. Perbedaan antara pertumbuhan jumlah peserta dan penurunan pendapatan tersebut menjadi perhatian SPKS karena menunjukkan manfaat ekonomi sertifikasi semakin terbagi di antara lebih banyak kelompok. Organisasi tersebut menilai diperlukan perubahan pendekatan pasar agar semakin banyak petani bersertifikat tidak justru menghadapi persaingan penjualan kredit yang semakin ketat. Data tersebut juga menjadi dasar bagi SPKS untuk meminta perusahaan pembeli meningkatkan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan petani. www.jpnn.com
Dalam sistem RSPO, petani swadaya dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui penjualan kredit keberlanjutan maupun pemasaran produk sawit bersertifikat melalui rantai pasok fisik. Skema kredit atau Book and Claim memungkinkan pembeli mendukung produksi sawit bersertifikat tanpa harus membeli minyak sawit yang secara fisik berasal dari kelompok petani tersebut. Sementara itu, perdagangan produk fisik bersertifikat membutuhkan pengaturan rantai pasok yang memungkinkan asal dan volume produk diverifikasi sesuai ketentuan sertifikasi. Perbedaan mekanisme tersebut menjadi penting karena penjualan kredit tidak selalu menjamin bahwa hasil panen petani terserap melalui jalur perdagangan bersertifikat. SPKS mendorong perusahaan anggota RSPO memperluas pembelian produk fisik agar manfaat sertifikasi tidak hanya bergantung pada transaksi kredit. Pengembangan hubungan langsung antara kelompok petani, koperasi, pabrik kelapa sawit, dan pembeli akhir dinilai dapat membantu memperkuat akses pasar. Namun, penerapan skema tersebut membutuhkan dukungan logistik, sistem ketertelusuran, serta fasilitas pengolahan yang mampu memenuhi persyaratan rantai pasok RSPO. Oleh karena itu, peningkatan pembelian fisik perlu disertai penguatan infrastruktur perdagangan dan kelembagaan petani agar dapat berjalan secara berkelanjutan. RSPO+2
SPKS selama ini menjalankan berbagai kegiatan pendampingan untuk membantu petani swadaya memenuhi persyaratan sertifikasi keberlanjutan. Berdasarkan informasi organisasi, pendampingan tersebut mencakup penguatan koperasi, legalitas kebun, pemetaan lahan, penerapan praktik pertanian yang baik, hingga pembangunan sistem pengawasan internal kelompok. SPKS menyatakan telah mendampingi 14 koperasi petani memperoleh sertifikasi RSPO dengan cakupan sekitar 7.000 petani swadaya dan luas kebun kurang lebih 15.000 hektare. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan mitra, lembaga sertifikasi, organisasi pembangunan, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain memenuhi persyaratan lingkungan, sertifikasi juga menuntut petani memperbaiki pencatatan produksi dan pengelolaan usaha perkebunan. Proses tersebut membutuhkan waktu, biaya, serta kemampuan administrasi yang tidak selalu mudah dipenuhi oleh petani kecil. Karena itu, SPKS menilai insentif ekonomi yang layak merupakan faktor penting untuk mempertahankan partisipasi petani dalam sistem sertifikasi. Organisasi tersebut juga mendorong penguatan koperasi agar petani memiliki posisi tawar lebih baik ketika bernegosiasi dengan perusahaan pembeli hasil perkebunan. spks.or.id
Permintaan peningkatan pembelian sawit fisik juga berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara lebih luas. Pemerintah Indonesia tengah mendorong penataan hak atas tanah perkebunan rakyat untuk meningkatkan kepastian hukum bagi petani kecil. Pada 16 Oktober 2026, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penguatan tata kelola dan ekosistem agribisnis kelapa sawit. Pembahasan tersebut menempatkan penataan status lahan sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun industri sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kepastian legalitas kebun memiliki hubungan dengan kemampuan petani mengakses pembiayaan, program peremajaan, serta sertifikasi yang dibutuhkan pasar. Di sisi lain, petani juga memerlukan kepastian pembelian hasil produksi agar investasi dalam perbaikan praktik perkebunan memberikan manfaat ekonomi. Kerja sama pemerintah, perusahaan, organisasi petani, dan lembaga sertifikasi diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang saling terhubung, peningkatan standar keberlanjutan diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan kesejahteraan petani. Kementerian PPN/Bappenas+1
Menjelang RT2026, SPKS berharap forum internasional tersebut dapat menghasilkan komitmen yang lebih konkret untuk meningkatkan penyerapan produk sawit bersertifikat dari petani swadaya. Organisasi petani tersebut menilai keberhasilan sistem keberlanjutan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan jumlah sertifikat maupun kelompok yang terdaftar. Manfaat ekonomi yang diterima petani, kepastian akses pasar, dan keberlanjutan pendapatan perlu menjadi bagian penting dalam penilaian keberhasilan program. Perusahaan anggota RSPO diharapkan dapat memperluas kemitraan perdagangan serta mempertimbangkan mekanisme pembelian yang memberikan nilai tambah bagi kelompok petani. Selain itu, transparansi transaksi kredit dan pengembangan rantai pasok fisik perlu diperkuat agar petani dapat memahami peluang pasar yang tersedia. Pemerintah dan lembaga terkait juga memiliki peran dalam membantu memperbaiki legalitas, produktivitas, serta kapasitas kelembagaan petani. Jika berbagai langkah tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, sertifikasi keberlanjutan berpotensi menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkebunan. SPKS menegaskan pentingnya memastikan petani kecil tetap menjadi bagian dari transformasi industri sawit berkelanjutan dan memperoleh manfaat yang sepadan dengan upaya yang telah mereka lakukan. www.jpnn.com+1




