Jakarta, 16 September 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menertibkan sekelompok pengatur lalu lintas tidak resmi atau dikenal sebagai “pak ogah” yang beroperasi di kawasan Kalideres. Kelompok tersebut ditemukan beraktivitas di ruas Jalan Outer Ring Road (JORR) Kalideres yang berada di sekitar perbatasan Kamal Muara, Penjaringan, dengan Tegal Alur, Kalideres. Petugas melakukan penindakan setelah menerima informasi mengenai aktivitas kelompok yang diduga meminta uang kepada pengemudi truk yang melintas. Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Mohammad Dawud mengatakan pungutan yang diduga diminta kepada pengemudi mencapai Rp5.000 untuk setiap kendaraan. Aktivitas semacam itu dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Petugas gabungan mendatangi lokasi setelah aktivitas para pengatur lalu lintas tidak resmi tersebut menjadi perhatian. Kawasan itu merupakan salah satu jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan besar, termasuk truk yang melakukan perjalanan menuju maupun keluar dari kawasan industri dan pergudangan. Kondisi lalu lintas yang padat kerap dimanfaatkan sejumlah orang untuk menawarkan jasa mengatur kendaraan secara tidak resmi. Namun, persoalan muncul ketika pemberian uang tidak lagi bersifat sukarela dan berkembang menjadi dugaan pungutan yang membebani pengemudi. Petugas kemudian melakukan penjangkauan terhadap orang-orang yang berada di lokasi. Kehadiran aparat juga ditujukan untuk memastikan arus kendaraan dapat berjalan tanpa adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Dugaan pungutan sebesar Rp5.000 kepada sopir truk menjadi perhatian dalam penertiban tersebut. Nominal itu mungkin terlihat relatif kecil apabila dilihat dari satu kendaraan, tetapi jumlahnya dapat menjadi signifikan apabila pungutan dilakukan terhadap banyak truk setiap hari. Terlebih kawasan tersebut menjadi jalur pergerakan kendaraan angkutan barang yang cukup sibuk. Pengemudi yang melintas seharusnya tidak dibebani pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam mengatur lalu lintas. Pengaturan kendaraan di jalan merupakan bagian dari tugas petugas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Karena itu, aktivitas pengaturan jalan yang disertai dugaan pemaksaan pembayaran menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
Satpol PP Jakarta Barat menegaskan penertiban terhadap aktivitas semacam itu akan terus dilakukan. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada satu titik karena keberadaan pak ogah dapat berpindah setelah mengetahui adanya patroli petugas. Pola tersebut membuat pengawasan membutuhkan koordinasi antara Satpol PP, Dishub, serta aparat kewilayahan. Informasi dari masyarakat dan pengguna jalan juga dapat membantu petugas mengetahui lokasi yang sering digunakan untuk melakukan pungutan. Penindakan secara berkala diperlukan agar aktivitas yang sudah ditertibkan tidak kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ruang jalan tetap digunakan sesuai fungsinya.
Keberadaan pak ogah telah menjadi persoalan di sejumlah titik lalu lintas Jakarta Barat. Aktivitas mereka biasanya muncul pada persimpangan, putaran balik, akses keluar-masuk kawasan, atau lokasi dengan kepadatan kendaraan tinggi. Sebagian menawarkan bantuan kepada pengemudi untuk mendapatkan kesempatan melintas, tetapi aktivitas tersebut dapat memperburuk lalu lintas apabila dilakukan tanpa memahami sistem pengaturan kendaraan. Pengaturan secara sepihak juga dapat bertentangan dengan lampu lalu lintas maupun rekayasa yang sudah ditetapkan petugas. Situasi menjadi semakin bermasalah apabila pengemudi merasa harus memberikan uang setelah dibantu melintas. Pemerintah daerah karena itu terus melakukan penertiban pada titik yang dinilai rawan.
Persoalan serupa juga mendapat perhatian di kawasan kolong Flyover Pesing, Jakarta Barat. Aktivitas pak ogah di lokasi tersebut berulang kali dikeluhkan karena dinilai ikut memicu kemacetan. Pemerintah kemudian melakukan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan pembatas beton untuk mengatur pergerakan kendaraan. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mengurangi ruang bagi pengatur lalu lintas tidak resmi yang sebelumnya memanfaatkan kondisi persimpangan. Satpol PP Jakarta Barat juga menempatkan personel untuk melakukan pengawasan dalam beberapa giliran waktu. Pengawasan diperlukan karena aktivitas pak ogah dapat kembali muncul ketika keberadaan petugas berkurang.
Penanganan terhadap pak ogah tidak hanya berkaitan dengan pungutan liar, tetapi juga keselamatan lalu lintas. Seseorang yang berdiri di tengah arus kendaraan tanpa perlengkapan maupun kewenangan dapat menghadapi risiko kecelakaan. Instruksi yang diberikan kepada pengendara juga dapat menimbulkan konflik pergerakan apabila tidak sesuai dengan aturan lalu lintas. Risiko menjadi lebih tinggi pada kawasan yang banyak dilalui truk karena kendaraan besar memiliki titik buta dan membutuhkan jarak pengereman lebih panjang. Kesalahan memberikan arahan dapat membahayakan pengatur jalan maupun pengguna kendaraan lainnya. Karena itu, petugas meminta masyarakat tidak mengambil alih fungsi pengaturan lalu lintas secara sembarangan.
Dishub memiliki peran penting dalam memastikan rekayasa lalu lintas di lokasi rawan berjalan sesuai rencana. Apabila terdapat titik yang terus mengalami kemacetan dan kemudian memunculkan pak ogah, kondisi tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pengaturan jalan. Penempatan rambu, pembatas, lampu lalu lintas, hingga petugas pada jam tertentu dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan. Pendekatan tersebut diperlukan agar akar persoalan berupa konflik pergerakan kendaraan dapat dikurangi. Penertiban terhadap orang yang melakukan pungutan tetap diperlukan, tetapi perbaikan tata lalu lintas dapat membantu mencegah aktivitas serupa muncul kembali. Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena persoalan ketertiban dan lalu lintas saling berkaitan.
Pengemudi juga diimbau mengikuti rambu serta arahan petugas resmi ketika melintasi kawasan yang mengalami kepadatan. Apabila menemukan dugaan pemaksaan pembayaran, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti. Dokumentasi mengenai lokasi dan waktu kejadian dapat membantu petugas melakukan pengawasan secara lebih tepat. Namun, pengemudi tetap perlu mengutamakan keselamatan dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik langsung di jalan. Penanganan terhadap dugaan pungutan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi. Dengan adanya laporan yang konsisten, titik rawan dapat dipetakan untuk menentukan pola patroli berikutnya.
Penertiban di Kalideres menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi aktivitas pengaturan lalu lintas tidak resmi yang disertai dugaan pungutan terhadap pengguna jalan. Satpol PP dan Dishub Jakarta Barat akan membutuhkan pengawasan berkelanjutan karena aktivitas semacam ini berpotensi muncul kembali atau berpindah ke lokasi lain. Kawasan dengan lalu lintas truk yang tinggi menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian karena dapat dimanfaatkan untuk meminta uang kepada pengemudi. Selain penindakan, pembenahan rekayasa lalu lintas dan peningkatan kehadiran petugas dapat membantu mengurangi ruang bagi aktivitas tersebut. Pemerintah juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan gangguan ketertiban yang ditemukan di jalan. Langkah gabungan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman bagi pengemudi yang melintasi kawasan Kalideres.




