Airlangga Dorong LPS Jamin Simpanan Koperasi Setara dengan Perbankan

Jakarta, 24 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperluas cakupan perlindungan hingga dana masyarakat yang ditempatkan di koperasi. Usulan tersebut disampaikan dalam pembukaan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis. Airlangga menilai masyarakat yang menyimpan uang di koperasi perlu memperoleh perlindungan yang memadai sebagaimana nasabah perbankan. Menurutnya, keberadaan penjaminan juga dapat meningkatkan rasa aman masyarakat ketika menggunakan layanan koperasi.

Airlangga membandingkan kondisi simpanan masyarakat di bank dengan dana yang ditempatkan di koperasi. Saat ini, simpanan yang memenuhi persyaratan pada bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat termasuk dalam cakupan program penjaminan LPS. Sementara itu, simpanan di koperasi belum masuk dalam skema penjaminan LPS seperti yang berlaku pada sektor perbankan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pembahasan mengenai kesetaraan perlindungan penyimpan dana.

Menurut Airlangga, perluasan penjaminan tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi. Kepercayaan masyarakat menjadi unsur penting bagi koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam karena dana anggota merupakan bagian dari aktivitas usahanya. Adanya mekanisme perlindungan dinilai dapat membuat masyarakat lebih nyaman menempatkan dana. Namun, penerapan skema tersebut masih membutuhkan pengaturan yang jelas mengenai cakupan, persyaratan, dan mekanisme penjaminannya.

Airlangga menyebut ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana sebenarnya telah mendapatkan landasan dalam Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ia merujuk pada prinsip bahwa penyimpan dana pada lembaga keuangan mikro berbentuk koperasi perlu mendapatkan perlindungan dan penjaminan. Persoalan berikutnya adalah menentukan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan secara operasional. Karena itu, pemerintah masih perlu membahas regulasi pelaksana dan penyesuaian aturan apabila LPS nantinya memperoleh mandat tambahan.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga mendorong Komisi XI DPR RI ikut membahas perubahan regulasi yang diperlukan. Ia menyebut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ketika menyampaikan gagasan mengenai kemungkinan amendemen undang-undang. Artinya, penjaminan simpanan koperasi yang disampaikan Airlangga masih merupakan usulan yang membutuhkan proses legislasi dan pengaturan lebih lanjut. Belum ada ketentuan baru yang secara otomatis membuat seluruh simpanan masyarakat di koperasi saat ini dijamin LPS.

Airlangga juga menilai besaran dana yang berada di sektor koperasi relatif dapat diperhitungkan sehingga pembentukan mekanisme penjaminan dapat dikaji lebih lanjut. Menurutnya, perlindungan akan memberikan rasa nyaman kepada anggota ketika menyimpan dana di koperasi. Pemerintah bersama DPR dan LPS perlu menentukan model yang paling sesuai agar perluasan perlindungan tetap mempertimbangkan kesehatan lembaga dan pengelolaan risiko. Pembahasan tersebut juga harus memastikan bahwa keberadaan jaminan tidak mengurangi kewajiban koperasi menerapkan tata kelola yang baik.

Saat ini LPS menjalankan mandat penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Cakupannya meliputi simpanan pada bank umum dan BPR dengan nilai maksimum penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena koperasi berada di luar cakupan tersebut, perluasan mandat kepada simpanan koperasi tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan operasional LPS. Dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya perlu ditetapkan terlebih dahulu.

Wacana mengenai perlindungan dana anggota koperasi sebenarnya juga muncul dalam pembahasan pembaruan regulasi perkoperasian. Naskah akademik RUU Perkoperasian antara lain memuat gagasan pembentukan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha simpan pinjam koperasi. Konsep tersebut memperlihatkan adanya beberapa pendekatan yang dapat dibahas, termasuk pembentukan skema khusus ataupun pemberian mandat kepada lembaga yang sudah ada. Pilihan akhirnya bergantung pada proses legislasi serta desain kelembagaan yang disepakati pemerintah dan DPR.

Apabila diterapkan, sistem penjaminan juga akan membutuhkan ketentuan mengenai koperasi yang dapat menjadi peserta, jenis simpanan yang dilindungi, batas maksimum nilai penjaminan, sumber pendanaan, hingga mekanisme penyelesaian ketika koperasi mengalami masalah. Detail tersebut penting karena karakter koperasi berbeda dengan bank yang selama ini berada dalam sistem penjaminan LPS. Pengawasan dan tata kelola juga perlu menjadi bagian dari desain agar perlindungan anggota berjalan beriringan dengan pengelolaan risiko. Hingga kini, rincian mengenai skema tersebut belum ditetapkan secara final.

Usulan Airlangga dengan demikian membuka pembahasan baru mengenai perlindungan dana masyarakat di sektor koperasi. Pemerintah ingin anggota koperasi memiliki rasa aman yang lebih kuat ketika menyimpan uang sekaligus mendorong penguatan UMKM dan ekosistem koperasi. Namun, realisasinya masih membutuhkan pembahasan bersama DPR, LPS, serta pemangku kepentingan lainnya sebelum dapat diberlakukan. Selama perubahan aturan belum ditetapkan, masyarakat perlu memahami bahwa skema penjaminan LPS yang berlaku saat ini masih berfokus pada simpanan di sektor perbankan.

Related Posts

Miss World 2026 Joheirry Mola Kepincut Klepon, Bercanda Dietnya Bisa Gagal Gara-Gara Jajanan Indonesia

Jakarta, 14 Oktober 2026 – Miss World 2026 Joheirry Mola mencuri perhatian setelah mengungkapkan ketertarikannya terhadap salah satu jajanan tradisional Indonesia, yakni klepon. Ratu kecantikan dunia tersebut mengaku menyukai cita…

Pedro Acosta Dukung Marc Marquez, Tolak Sanksi MotoGP bagi Pembalap yang Absen dari Acara Promosi

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Pembalap Red Bull KTM Factory Racing, Pedro Acosta, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemberian sanksi bagi pembalap MotoGP yang tidak menghadiri kegiatan promosi. Sikap tersebut sejalan…

You Missed

Miss World 2026 Joheirry Mola Kepincut Klepon, Bercanda Dietnya Bisa Gagal Gara-Gara Jajanan Indonesia

Miss World 2026 Joheirry Mola Kepincut Klepon, Bercanda Dietnya Bisa Gagal Gara-Gara Jajanan Indonesia

Pedro Acosta Dukung Marc Marquez, Tolak Sanksi MotoGP bagi Pembalap yang Absen dari Acara Promosi

Pedro Acosta Dukung Marc Marquez, Tolak Sanksi MotoGP bagi Pembalap yang Absen dari Acara Promosi

Yamaha Youth Community 2026 Sambangi Pekanbaru, Simak Cara Bergabung dan Mengikuti Kegiatannya

Yamaha Youth Community 2026 Sambangi Pekanbaru, Simak Cara Bergabung dan Mengikuti Kegiatannya

Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi Bertemu Empat Mata di Istana Merdeka

Prabowo dan Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi Bertemu Empat Mata di Istana Merdeka

North London Legends Kalahkan United Legends 3-2, Mantan Bintang Arsenal Menangi Duel Sengit

North London Legends Kalahkan United Legends 3-2, Mantan Bintang Arsenal Menangi Duel Sengit

Veda Ega Pratama Punya Rekor Kemenangan di Mandalika, Siap Bersinar pada Moto3 2026

Veda Ega Pratama Punya Rekor Kemenangan di Mandalika, Siap Bersinar pada Moto3 2026