Jakarta, 23 September 2026 – Rencana pemerintah mengoptimalkan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk mengatur penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik mendapat sorotan. Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai rancangan kelembagaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan badan usaha yang sudah menjalankan fungsi serupa. Kekhawatiran terutama muncul karena tugas BLU dirancang mencakup perencanaan, pengadaan, pembelian, distribusi hingga pengelolaan pasokan energi primer. Sebagian fungsi tersebut saat ini telah dijalankan oleh badan usaha di lingkungan BUMN.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan tujuan memperkuat ketahanan energi dan memastikan ketersediaan bahan bakar pembangkit pada dasarnya dapat dipahami. Pemerintah juga berkepentingan menjaga biaya penyediaan listrik tetap terkendali sehingga tidak menambah tekanan terhadap masyarakat maupun keuangan negara. Namun, IRESS menilai desain tugas BLU dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik perlu dikaji kembali. Menurut Marwan, kewenangan yang dirancang sudah mendekati aktivitas komersial sebuah badan usaha.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keberadaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Subholding PLN tersebut selama ini memiliki tugas mengonsolidasikan pengadaan sekaligus mengelola rantai pasok energi primer bagi pembangkit PLN. Ruang lingkupnya mencakup batu bara, gas, bahan bakar minyak hingga biomassa. Apabila BLU memperoleh kewenangan pengadaan dan distribusi batu bara serta gas secara langsung, terdapat fungsi yang beririsan dengan PLN EPI. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperjelas posisi dan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Berdasarkan rancangan Perpres yang beredar, BLU sektor energi direncanakan menjalankan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pembelian, pengadaan hingga distribusi batu bara dan gas bumi untuk pembangkit. Skema tersebut juga mencakup gas pipa maupun liquefied natural gas atau LNG. BLU dirancang dapat memperoleh batu bara dari perusahaan pemegang izin pertambangan serta menyerap alokasi gas domestik. Rancangan tersebut bahkan memberikan ruang penggunaan kontrak jangka panjang maupun kontrak spot untuk memenuhi kebutuhan pembangkit. Pemerintah belum menetapkan desain tersebut sebagai ketentuan final.
IRESS menilai pemberian fungsi pembelian, penjualan, distribusi dan pengelolaan pasokan kepada BLU dapat menciptakan duplikasi apabila tidak disertai pembagian kewenangan yang tegas. Menurut Marwan, persoalan tersebut bukan semata menyangkut struktur organisasi, tetapi juga efisiensi rantai pasok energi. Penambahan satu lembaga di antara pemasok dan perusahaan pembangkit berpotensi menambah mata rantai bisnis. Dalam pandangan IRESS, kondisi tersebut perlu dicegah agar mekanisme baru tidak justru meningkatkan harga yang harus dibayar BUMN. Penilaian tersebut masih merupakan kritik terhadap rancangan kebijakan, bukan kesimpulan mengenai dampak yang sudah terjadi.
Aspek operasional pembangkit juga menjadi perhatian. Pasokan batu bara tidak hanya ditentukan berdasarkan harga, tetapi harus mempertimbangkan kualitas, spesifikasi, volume serta jadwal pengiriman yang sesuai dengan karakteristik masing-masing pembangkit. Peneliti energi Alpha Research Ferdy Hasiman sebelumnya mengingatkan mekanisme pengadaan baru perlu memastikan kebutuhan teknis tersebut tetap terpenuhi. Menurutnya, kebijakan yang dimaksudkan meningkatkan efisiensi tidak boleh justru menyulitkan operasional pembangkit. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dalam rantai pasok berpotensi menjadi persoalan apabila terjadi gangguan pasokan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan karakter BLU sebagai instansi pemerintah yang memperoleh fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rancangan yang beredar, BLU energi akan memiliki kewenangan cukup luas dalam aktivitas pengadaan energi primer. IRESS menilai ruang tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar fungsi pelayanan publik tidak berkembang menjadi aktivitas yang terlalu menyerupai badan usaha. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban keuangan tetap jelas. Pembagian peran yang tegas dinilai penting agar BLU melengkapi lembaga yang sudah ada, bukan menggantikannya tanpa desain transisi yang terukur.
Meski demikian, pembentukan BLU sektor energi belum menjadi kebijakan final. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno pada 22 September menyatakan peran BLU tersebut masih akan dibahas. Posisi BLU dalam rantai pasok batu bara, termasuk hubungannya dengan PLN EPI, juga belum ditentukan secara resmi. Rancangan Perpres yang beredar karenanya masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan. Hal ini membuat berbagai kekhawatiran mengenai tumpang tindih kewenangan masih berada pada tahap evaluasi terhadap desain yang direncanakan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menjelaskan pemerintah tidak berencana mendirikan BLU yang sepenuhnya baru. Pemerintah mempertimbangkan optimalisasi BLU yang sudah berada di lingkungan Kementerian ESDM untuk menjalankan fungsi terkait. Untuk sektor batu bara, lembaga yang disebut adalah Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara atau Tekmira, sedangkan sektor minyak dan gas berkaitan dengan Lemigas. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan desain kelembagaan karena menentukan apakah pemerintah akan membentuk struktur baru atau memperluas fungsi lembaga yang sudah tersedia.
Dengan pembahasan yang masih berjalan, persoalan utama rencana BLU energi kini terletak pada kejelasan pembagian fungsi antara pemerintah dan badan usaha seperti PLN EPI. Pemerintah perlu menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, kontrak, pengadaan, distribusi, kualitas komoditas hingga risiko apabila pasokan terganggu. Kejelasan tersebut dibutuhkan agar tujuan menjaga ketahanan energi tidak menghasilkan lapisan birokrasi maupun rantai bisnis tambahan. Di sisi lain, pemerintah memiliki kepentingan memastikan pasokan batu bara dan gas bagi pembangkit tetap tersedia dengan biaya yang terkendali. Bentuk akhir Perpres nantinya akan menentukan bagaimana BLU energi ditempatkan tanpa menimbulkan duplikasi dengan struktur BUMN yang telah berjalan.





