Jakarta, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan adanya dua jalur yang bekerja dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yakni struktur resmi birokrasi dan jaringan informal yang disebut sebagai struktur bayangan. Temuan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Struktur resmi terdiri atas pejabat dan aparatur yang memiliki jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab berdasarkan ketentuan organisasi. Sementara itu, jalur informal diduga melibatkan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan dan memiliki akses terhadap proses tertentu meskipun tidak berada dalam struktur formal kementerian. KPK sedang mendalami sejauh mana jaringan tersebut berperan dalam pengurusan kepentingan pertanahan dan apakah terdapat pengaruh terhadap keputusan pejabat resmi. Pengungkapan itu menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran uang dan hubungan antara pihak swasta, perantara, serta pejabat pertanahan.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak di luar struktur formal memiliki akses komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Dalam konstruksi awal perkara, salah satu pihak swasta yang menjadi perhatian adalah Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Status sebagai orang kepercayaan tersebut sedang ditelusuri untuk mengetahui bentuk hubungan, ruang lingkup aktivitas, serta apakah terdapat kewenangan nyata yang dijalankan di luar mekanisme resmi. KPK juga mendalami sejumlah pihak lain yang diduga berada dalam jaringan serupa. Penelusuran diperlukan karena seseorang yang tidak memiliki jabatan formal seharusnya tidak mempunyai kewenangan administratif dalam menentukan proses pertanahan. Penyidik karena itu berupaya membedakan hubungan personal dengan tindakan yang diduga memiliki pengaruh terhadap keputusan birokrasi.
Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengurusan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor yang sebelumnya menghadapi persoalan pemblokiran. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan permintaan uang dengan kode tertentu untuk membantu pengurusan. Penyidik menduga terdapat permintaan fee dengan kode “dua” yang ditafsirkan sebagai Rp2 miliar. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, nilai yang kemudian diduga disepakati menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disebut diserahkan melalui sejumlah pihak sebelum sampai kepada orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan informal. Rangkaian transaksi itu kini ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menerima manfaat dan tindakan apa yang dilakukan setelah pemberian uang.
Sebagian uang yang diduga berasal dari transaksi tersebut kemudian ditengarai mengalir kepada pejabat pertanahan. KPK menduga sekitar Rp200 juta diberikan kepada Sontang Coin Manurung yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pertemuan dan penyerahan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk memperjelas hubungan antara jalur informal dan pejabat yang memiliki kewenangan formal. KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh pihak dalam struktur resmi terlibat dalam praktik tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara individual berdasarkan bukti mengenai komunikasi, transaksi, dan tindakan masing-masing pihak. Pendekatan itu diperlukan agar konstruksi perkara tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap seluruh institusi ATR/BPN.
Dugaan keberadaan struktur bayangan menjadi perhatian karena mekanisme semacam itu berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban dalam pelayanan publik. Dalam struktur resmi, setiap keputusan memiliki jalur administrasi yang dapat ditelusuri mulai dari petugas teknis hingga pejabat yang memberikan persetujuan. Dokumen, disposisi, dan tahapan pelayanan menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang menangani suatu permohonan. Jalur informal dapat menciptakan persoalan apabila pihak yang tidak memiliki kewenangan justru berperan sebagai penghubung atau memberikan pengaruh terhadap keputusan. Kondisi semacam itu juga dapat membuka ruang transaksi karena akses kepada pejabat dianggap memiliki nilai tertentu. Penyidik berupaya mengetahui apakah pola tersebut terjadi secara sistematis atau hanya berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani.
KPK juga menelusuri komunikasi di antara pihak swasta, perantara, orang kepercayaan, dan pejabat pertanahan untuk memahami bagaimana jaringan tersebut bekerja. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan dokumen dapat memberikan gambaran mengenai intensitas komunikasi maupun instruksi yang disampaikan. Aliran uang kemudian dibandingkan dengan waktu terjadinya perubahan dalam proses administrasi pertanahan. Apabila terdapat hubungan antara transaksi dan tindakan pejabat, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, seluruh temuan masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka. KPK juga perlu memastikan apakah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat bertindak berdasarkan arahan atau menggunakan akses personal atas inisiatif sendiri.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sendiri belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan kebutuhan untuk memanggil seseorang akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan pembuktian. Karena itu, penyebutan sejumlah tersangka atau pihak sebagai orang kepercayaan tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan pejabat yang namanya dikaitkan dengan mereka. Penyidik tetap harus menemukan bukti mengenai pengetahuan, perintah, penerimaan manfaat, atau bentuk keterlibatan lain sebelum dapat menentukan pertanggungjawaban hukum seseorang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak selama proses hukum berlangsung. Perkembangan penyidikan akan menentukan apakah pemeriksaan nantinya meluas kepada pihak lain.
Kasus tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi upaya transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan pemerintah. Kementerian ATR/BPN sebelumnya mendorong perubahan struktur organisasi dan peningkatan kualitas layanan, termasuk pada pelayanan peralihan hak serta pengukuran. Transformasi pelayanan diarahkan untuk membuat proses lebih mudah, memiliki kepastian, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Dugaan keberadaan jalur informal menunjukkan pentingnya memastikan perubahan organisasi tidak hanya berlangsung pada struktur formal, tetapi juga menutup ruang intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen karena setiap tahapan pelayanan dapat meninggalkan jejak yang lebih mudah diperiksa. Namun, teknologi tetap membutuhkan pengawasan manusia dan sistem integritas yang kuat agar tidak dapat dilewati melalui komunikasi di luar prosedur.
Pengungkapan perkara HGB Summarecon juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara pejabat publik dengan staf pribadi, tenaga pendukung, maupun pihak lain yang memiliki kedekatan tetapi tidak memegang jabatan dalam struktur pemerintahan. Batas kewenangan perlu dibuat jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui jalur yang sah ketika membutuhkan pelayanan. Semua permohonan pertanahan seharusnya diproses berdasarkan persyaratan, urutan, dan biaya resmi tanpa membutuhkan perantara yang menjanjikan akses khusus. Transparansi tersebut penting karena urusan pertanahan memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering melibatkan aset bernilai besar. Sistem yang tidak transparan dapat menciptakan pasar akses di mana kedekatan dengan pejabat menjadi komoditas. Pencegahan terhadap kondisi tersebut membutuhkan pengawasan internal sekaligus penegakan hukum ketika ditemukan transaksi yang melanggar aturan.
Penyidikan KPK terhadap dugaan adanya struktur resmi dan jaringan bayangan di lingkungan ATR/BPN masih berkembang dan berpotensi membuka hubungan yang lebih luas antara pihak swasta, perantara, dan pejabat pertanahan. Fokus penyidik kini tidak hanya berada pada uang yang diduga diberikan dalam pengurusan HGB, tetapi juga pada pola komunikasi serta mekanisme yang memungkinkan pihak di luar struktur formal memiliki akses terhadap proses birokrasi. Keterangan para tersangka, saksi, dokumen, perangkat elektronik, dan jejak transaksi akan menjadi dasar untuk menguji dugaan tersebut secara lebih menyeluruh. KPK juga masih mendalami apakah pola yang ditemukan hanya muncul dalam pengurusan HGB Summarecon atau memiliki hubungan dengan perkara pertanahan lainnya. Bagi ATR/BPN, perkara ini menjadi dorongan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelayanan berjalan melalui jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana dugaan struktur bayangan tersebut beroperasi serta siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan.




