Jakarta, 30 Agustus 2026 – Polisi menyelidiki dugaan adanya pihak yang masih membuang sampah secara ilegal di lokasi bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sementara di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Penyelidikan dilakukan setelah kawasan tersebut terbakar dan api belum sepenuhnya padam hingga Minggu, 30 Agustus 2026. Padahal, lokasi tersebut telah ditutup dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sejak 2025. Polisi kini menelusuri pihak-pihak yang diduga masih memanfaatkan lokasi tersebut untuk membuang sampah meskipun aktivitas pembuangan telah dihentikan.
Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto mengatakan lokasi tersebut sebelumnya memang digunakan sebagai TPA sementara oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Namun, operasionalnya dihentikan sejak 2025 setelah pemerintah daerah mendapatkan izin untuk mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Cilowong di Gunungsari. Penghentian aktivitas tersebut seharusnya membuat tidak ada lagi kegiatan pembuangan sampah di kawasan Waringinkurung. Karena itu, polisi merasa perlu menelusuri dugaan adanya aktivitas pembuangan yang masih berlangsung setelah lokasi dinyatakan tidak beroperasi.
Lahan yang terbakar merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Lokasi tersebut mulai digunakan sejak 2020 karena saat itu Kabupaten Serang belum memiliki fasilitas pembuangan sampah sendiri. Setelah adanya kerja sama antara Kabupaten Serang dan Kota Serang, pembuangan sampah kemudian dialihkan ke TPA Cilowong. Perubahan lokasi tersebut menjadi dasar penghentian operasional TPA sementara di Waringinkurung.
Kebakaran di kawasan tersebut pertama kali diketahui warga pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu warga melihat api sudah menjalar cukup besar di area yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Petugas kepolisian dari Polsek Waringinkurung kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal sekaligus memastikan kondisi di sekitar titik kebakaran. Api sempat kembali muncul dari tumpukan sampah sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama.
Kondisi lahan yang dipenuhi ilalang kering menjadi salah satu faktor yang membuat api mudah menjalar. Setelah membakar rerumputan dan ilalang di permukaan, api kemudian merambat ke tumpukan sampah lama yang masih berada di bawah permukaan tanah. Material sampah yang tertutup tanah membuat titik api sulit ditemukan dan dipadamkan secara menyeluruh. Kondisi tersebut menyebabkan asap masih terlihat meskipun api yang berada di permukaan telah berhasil dikurangi. Petugas harus melakukan penanganan secara bertahap untuk memastikan bara yang berada di dalam tumpukan tidak kembali memicu kebakaran.
Polisi kini memeriksa pemilik lahan serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas di kawasan tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang membuang sampah setelah TPA dinyatakan tidak beroperasi. Jika ditemukan adanya aktivitas pembuangan ilegal, polisi akan mendalami siapa yang melakukan pembuangan, dari mana sampah berasal, serta bagaimana sampah tersebut dapat masuk ke lokasi yang telah ditutup. Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Selain penyelidikan terhadap dugaan pembuangan ilegal, petugas gabungan masih melakukan upaya pemadaman di lokasi. Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit alat berat dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah yang terbakar. Alat berat digunakan untuk membuka dan memindahkan material sehingga petugas dapat menjangkau bagian tumpukan yang masih menyimpan bara. Penanganan dengan cara tersebut membutuhkan kehati-hatian karena api dapat kembali muncul setelah material di bawah permukaan terbuka.
Kebakaran yang berlangsung cukup lama juga menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Warga yang tinggal tidak jauh dari area TPA mengeluhkan bau asap yang menyengat dan gangguan pernapasan. Salah satu permukiman warga berada sekitar 400 meter dari lokasi kebakaran sehingga asap dapat dengan mudah tercium ketika kondisi angin mengarah ke kawasan tersebut. Situasi ini membuat penanganan kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga yang berada di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap proses pemadaman dapat segera diselesaikan sehingga kepulan asap tidak terus menyebar ke permukiman. Warga juga meminta agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut karena kawasan itu sudah tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan. Jika masih terdapat pihak yang membuang sampah secara sembarangan, tumpukan baru dapat memperbesar risiko kebakaran sekaligus menimbulkan persoalan lingkungan lainnya. Pengawasan setelah lokasi ditutup menjadi penting agar keputusan penghentian operasional benar-benar dapat diterapkan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah memiliki kesepakatan untuk mengalihkan pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPA Cilowong. Kerja sama antara Kabupaten Serang dan Kota Serang tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap kebutuhan fasilitas pengelolaan sampah. Dengan adanya lokasi pembuangan yang baru, seharusnya masyarakat maupun pihak pengangkut sampah tidak lagi menggunakan kawasan Waringinkurung. Pengalihan tersebut juga diperlukan agar pengelolaan sampah berlangsung di fasilitas yang memiliki sistem penanganan lebih sesuai.
Kasus kebakaran ini kembali memperlihatkan persoalan yang dapat muncul ketika lokasi pembuangan sampah yang telah ditutup masih menyisakan tumpukan sampah lama. Material organik yang menumpuk dalam waktu lama dapat menghasilkan panas dan gas tertentu sehingga membutuhkan pengelolaan yang baik. Ketika permukaan lahan kemudian ditumbuhi vegetasi kering, risiko kebakaran dapat meningkat terutama pada kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, lokasi bekas TPA tetap membutuhkan pengawasan dan pengelolaan meskipun kegiatan pembuangannya telah dihentikan.
Penyelidikan polisi diharapkan dapat mengungkap apakah kebakaran hanya dipicu oleh kondisi lahan dan sampah lama atau terdapat faktor lain yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Pemeriksaan terhadap lokasi dan pihak-pihak yang mengetahui kondisi kawasan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Polisi juga perlu memastikan apakah benar masih terdapat aktivitas pembuangan sampah setelah TPA ditutup. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat diproses lebih lanjut.
Di tengah proses penanganan kebakaran, masyarakat diimbau tidak mendekati area yang masih mengeluarkan asap atau memiliki titik api. Tumpukan sampah yang terbakar dapat runtuh secara tiba-tiba dan menghasilkan asap pekat yang berbahaya apabila terhirup dalam jumlah banyak. Warga juga sebaiknya segera melaporkan apabila melihat aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut kepada pihak berwenang. Pengawasan masyarakat dapat membantu mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api baru.
Polisi dan petugas pemadam kebakaran masih harus memastikan seluruh bara di dalam tumpukan sampah benar-benar padam. Pemadaman permukaan saja belum cukup karena api dapat kembali muncul dari bagian bawah yang masih panas. Penggunaan alat berat menjadi salah satu cara untuk membuka tumpukan dan membantu proses pendinginan di bagian dalam. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepulan asap sekaligus mencegah kebakaran meluas ke area lain di sekitar lahan.
Kasus TPA Waringinkurung pada akhirnya menjadi perhatian bukan hanya karena kebakarannya, tetapi juga karena adanya dugaan aktivitas pembuangan sampah setelah lokasi tersebut ditutup. Pemerintah daerah telah mengalihkan pembuangan ke TPA Cilowong, sehingga kawasan Waringinkurung seharusnya tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan. Polisi kini mengusut pihak yang diduga masih membuang sampah secara ilegal sambil petugas gabungan terus menangani kebakaran. Penegakan aturan terhadap aktivitas pembuangan ilegal dan pengelolaan lahan bekas TPA secara berkelanjutan menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat sekitar tidak terus terdampak asap maupun persoalan lingkungan.




