Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Perselisihan Rumah Tangga Berujung Tragis

Surabaya, 27 Oktober 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota Madiun, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Dwi Bagus Martono (40), pria yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersangka dipicu perselisihan rumah tangga yang berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi dan kecemburuan. Pertengkaran antara tersangka dan korban disebut terjadi ketika keduanya bertemu di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif serta tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dan setelah kedua korban meninggal dunia.

Media Indonesia

+1

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa dugaan motif tersebut diperoleh dari pemeriksaan tersangka dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurut penyidik, perselisihan terjadi ketika tersangka dan korban perempuan bertemu secara langsung. Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung sekitar dua tahun melalui pernikahan siri yang dilakukan di Kalimantan. Selama menjalani hubungan tersebut, keduanya sempat tinggal bersama sebelum kembali beraktivitas di wilayah Jawa Timur. Polisi kini berupaya mengungkap persoalan yang memicu pertengkaran hingga berujung pada dugaan tindak pidana pembunuhan.

Media Indonesia

Informasi yang dihimpun penyidik menunjukkan bahwa kecemburuan menjadi salah satu faktor yang diduga memicu pertengkaran. Perselisihan disebut berkaitan dengan perubahan rencana perjalanan bersama korban dan anaknya ke kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan. Tersangka diduga membatalkan rencana tersebut karena memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Keputusan itu disebut menimbulkan kekecewaan korban hingga terjadi percekcokan antara keduanya. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa keterangan mengenai motif masih terus diperiksa dan harus disesuaikan dengan bukti lain agar kronologi kejadian dapat dipastikan secara menyeluruh.

Liputan6.com

Berdasarkan hasil penyidikan, korban perempuan diduga meninggal dunia akibat dicekik oleh tersangka ketika berada di kamar hotel. Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga membawa korban keluar dari lokasi dan kemudian melakukan tindakan serupa terhadap anak korban yang masih berusia empat tahun. Polisi menyebut anak tersebut diduga dibunuh di dalam kendaraan milik tersangka. Penyidik juga mendalami keterangan bahwa tersangka merasa khawatir anak tersebut mengetahui peristiwa yang menimpa ibunya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai motif pembunuhan terhadap korban anak.

Tribratanews Polres Ponorogo

+1

Kasus ini awalnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan hilangnya DH dan anaknya kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Keluarga yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebelumnya kehilangan kontak dengan kedua korban dan berupaya mencari informasi mengenai keberadaan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan terhadap aktivitas terakhir korban. Petugas memeriksa sejumlah informasi, termasuk rekaman kamera pengawas, jejak digital, serta lokasi yang pernah dikunjungi korban. Hasil penelusuran akhirnya mengarahkan penyidik pada dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan orang terdekat korban.

Tribratanews Polres Ponorogo

+1

Setelah mengumpulkan berbagai petunjuk, polisi menangkap Dwi Bagus Martono pada Minggu, 25 Oktober 2026, di wilayah Madiun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk mendalami keterlibatan tersangka dalam kematian kedua korban. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan bahwa tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga berupaya menghilangkan jejak setelah kejadian. Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan memastikan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap tersangka serta penelusuran sejumlah lokasi yang diduga digunakan setelah kedua korban meninggal dunia.

Tribrata News

Polisi mengungkap bahwa tersangka diduga membawa jasad kedua korban ke pekarangan rumahnya setelah pembunuhan terjadi. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan petunjuk mengenai dugaan upaya penghancuran dan pembakaran jasad untuk menyembunyikan tindak pidana. Aparat juga menyelidiki penggunaan peralatan tertentu yang diduga berkaitan dengan tindakan tersebut. Sejumlah sisa tulang dan barang bukti lain masih ditelusuri untuk kepentingan pemeriksaan forensik. Penyelidikan terhadap barang bukti menjadi penting agar seluruh rangkaian tindakan tersangka dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak hanya bergantung pada keterangan yang diberikan selama pemeriksaan.

ANTARA News Jawa Barat

Dalam pengembangan perkara, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation untuk mengidentifikasi barang bukti dan menghubungkannya dengan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan identitas sisa jasad, penyebab kematian, serta keterkaitan berbagai temuan dengan peristiwa yang sedang diselidiki. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya persiapan sebelum pembunuhan maupun tindakan yang dilakukan setelah kejadian. Pendalaman tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Setiap temuan akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum yang disusun penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Media Indonesia

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih harus berjalan melalui pemeriksaan lanjutan dan pembuktian di pengadilan. Polisi berkewajiban memastikan bahwa seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara itu, tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media Indonesia

Polda Jawa Timur memastikan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan lanjutan difokuskan pada pendalaman motif, penyusunan kronologi, dan pencarian barang bukti yang belum ditemukan. Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik serta informasi dari saksi lainnya. Pengungkapan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan dua korban, termasuk seorang anak yang masih berusia empat tahun, serta dugaan upaya menghilangkan jejak kejahatan. Dengan proses penyidikan yang menyeluruh, aparat diharapkan dapat memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti sekaligus memberikan kejelasan kepada keluarga korban mengenai peristiwa yang menimpa kedua anggota keluarganya.

Related Posts

Kimi Antonelli Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia F1 2026 di GP Meksiko, Cukup Finis Posisi Kesembilan

Jakarta, 26 Oktober 2026 – Pembalap Mercedes, Andrea Kimi Antonelli, berpeluang memastikan gelar juara dunia Formula 1 musim 2026 pada Grand Prix Meksiko yang akan berlangsung di Autodromo Hermanos Rodriguez,…

Jadwal Lengkap Serie A 2026/2027: Persaingan Liga Italia Memanas, Derby Milan dan Duel Juventus Jadi Sorotan

Jakarta, 25 Oktober 2026 – Kompetisi Liga Italia Serie A musim 2026/2027 terus menghadirkan persaingan menarik antara klub-klub papan atas yang berusaha mengamankan posisi terbaik di klasemen. Inter Milan, AC…

You Missed

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Perselisihan Rumah Tangga Berujung Tragis

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Perselisihan Rumah Tangga Berujung Tragis

Kimi Antonelli Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia F1 2026 di GP Meksiko, Cukup Finis Posisi Kesembilan

Kimi Antonelli Berpeluang Kunci Gelar Juara Dunia F1 2026 di GP Meksiko, Cukup Finis Posisi Kesembilan

Jadwal Lengkap Serie A 2026/2027: Persaingan Liga Italia Memanas, Derby Milan dan Duel Juventus Jadi Sorotan

Jadwal Lengkap Serie A 2026/2027: Persaingan Liga Italia Memanas, Derby Milan dan Duel Juventus Jadi Sorotan

Raymond/Joaquin Tetap Waspada Jelang Perempat Final French Open 2026 meski Pernah Kalahkan Calon Lawan

Raymond/Joaquin Tetap Waspada Jelang Perempat Final French Open 2026 meski Pernah Kalahkan Calon Lawan

Viral Jasa Polisi Anak di Media Sosial, Cara Baru Orang Tua Menghadapi Anak yang Sulit Diatur

Viral Jasa Polisi Anak di Media Sosial, Cara Baru Orang Tua Menghadapi Anak yang Sulit Diatur

CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Minggu Ini, Warga Diminta Perhatikan Perubahan Jadwal

CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Minggu Ini, Warga Diminta Perhatikan Perubahan Jadwal